Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tentang BSN

  • Kamis, 22 Oktober 2020
  • 66205 kali

Berdirinya BSN, tidak terlepas dari sejarah panjang standardisasi di Indonesia, pengembangan dan penerapan standard dimulai sejak jaman penjajahan Belanda dan Jepang, hingga pasca diproklamasikannya kemerdekaan yang menyatakan Indonesia resmi berdaulat.

 

Standardisasi digunakan sebagai sarana pendukung kegiatan ekonomi kolonial sehingga dapat berjalan dengan lancar. Lembaga resmi yang berkaitan dengan kegiatan standardisasi itu dimulai pada tahun 1928 di Hindia Belanda, dengan didirikannya Stichting Fonds voor de Normalisatie in Nederlands Indie (Yayasan Normalisasi di Hindia Belanda) dan Normalisatie Road (Dewan Normalisasi) yang berkedudukan di Bandung. Para ahli teknik Belanda yang kebanyakan adalah insinyur sipil mulai menyusun standar untuk bahan bangunan, alat transportasi disusul dengan standar instalasi listrik dan persyaratan untuk saluran luar. Selama perang dunia II dan pada masa pendudukan Jepang (1942-1945) dapat dikatakan bahwa  kegiatan standardisasi formal terhenti.

 

Pada tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Indonesia segera membentuk pemerintahan dan merencanakan pembangunan untuk meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan rakyat menuju kesetaraan dengan negara-negara lain.

 

Pada tahun 1951 diadakan perubahan anggaran dasar ”Normalisasi Raad” dan terbentuk Yayasan Dana Normalisasi Indonesia (YDNI). Pada tahun  1955 YDNI mewakili Indonesia menjadi anggota organisasi standar internasional ISO dan pada tahun 1966 YDNI berhasil mewakili Indonesia menjadi anggota International Electrotechnical Commission/IEC.

 

Di bidang standardisasi telah disusun Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 yang dikenal dengan nama “Undang-Undang Barang”. Ternyata undang-undang ini belum dapat menjadi sarana pengelola kegiatan standardisasi secara menyeluruh. Kegiatan standardisasi ketika itu masih bersifat sektoral yang dilaksanakan oleh berbagai departemen, antara lain Departemen Perindustrian (Standar Industri Indonesia), Departemen Perdagangan (Standar Perdagangan), Departemen Pekerjaan Umum (Standar Konstruksi dan Bangunan Indonesia), Departemen Pertanian (Standar Pertanian Indonesia-Pertanian; Standar Pertanian Indonesia-Peternakan), Departemen Kehutanan (Standar Kehutanan Indonesia), serta beberapa lembaga/instansi pemerintah.

 

Pemerintah mulai menempatkan standardisasi sebagai fungsi strategis dalam menunjang pembangunan nasional. Pada tahun 1973 ditetapkan program “Pengembangan Sistem Nasional untuk Standardisasi” sebagai prioritas dan pada tahun 1976 dibentuk Panitia Persiapan Sistem Standardisasi Nasional. Pada tahun 1984 dengan SK Presiden RI dibentuk DEWAN STANDARDISASI NASIONAL (DSN) dengan tugas pokok menetapkan kebijakan standardisasi, melaksanakan koordinasi dan membina kerjasama di bidang standardisasi nasional. Ketua Dewan Standardisasi Nasional dijabat oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng. 

 

Melalui perjuangan pimpinan terdahulu, Alm. Ir. Herudi Kartowisastro, pada tanggal 26 Maret 1997, pemerintah membubarkan DSN yang selanjutnya berganti menjadi  Badan Standardisasi Nasional. BSN sendiri merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia. Pembentukan BSN berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2018, tentang Badan Standardisasi Nasional.

Dalam rangka meningkatkan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI), pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Pada tanggal 14 September 2014, Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian ditetapkan. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, pemerintah makin memperkuat eksistensi dan peran BSN dalam proses pembangunan di Indonesia baik dalam konteks pembangunan fisik, pengelolaan sumber daya alam yang efisien, serta pembangunan manusia Indonesia yang berdaya saing tinggi.

 

Menyambut era globalisasi yang menuntut daya saing tinggi, serta implementasi dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2014, maka BSN berhasil mereorganisasi dirinya yang memasukkan struktur baru yakni Kedeputian Satuan Nasional Standar Ukuran (SNSU) pada tahun 2018. Dengan adanya Kedeputian tersebut, maka BSN lebih bisa optimal mengimplementasikan infrastruktur mutu (Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, Metrologi) guna mewujudkan sebuah sistem yang memungkinkan produk memenuhi kualitas dan persyaratan Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Pelesterian Lingkungan Hidup (K3L); hidup bisa lebih nyaman, aman dan teratur; harkat dan martabat bangsa akan terangkat karena Indonesia bisa lebih bersaing dengan internasional.

 

Berikut ini tugas pokok BSN :

  1. Memfasilitasi para pemangku kepentingan dalam mengembangkan dan memelihara SNI. Proses tersebut dilakukan oleh Komite Teknis Perumusan SNI yang beranggotakan wakil dari produsen, konsumen, ahli/perguruan tinggi, dan pemerintah. Penetapan SNI dilakukan oleh Kepala BSN melalui Keputusan Kepala BSN.
  2. Terlibat aktif dalam berbagai Organisasi Internasional seperti ISO, IEC, CAC, APEC, APLAC, ILAC, PAC, ASEAN, dan sebagainya. Partisipasi aktif BSN bisa dalam bentuk hadir dalam sidang-sidang perumusan standard internasional dalam rangka memperjuangkan kepentingan Indonesia, maupun sebagai tuan rumah penyelenggaraan sidang/sebagai hosting.
  3. Sebagai sekretariat Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang terus mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi serta memperjuangkan saling pengakuan di internasional, memungkinkan hasil sertifikasi dan uji laboratorium yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Indonesia diakui dunia.
  4. Mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, industri, dan perguruan tinggi untuk ikut serta berpartisipasi aktif mengembangkan dan mempromosikan SNI. Upaya BSN mendorong pemangku kepentingan untuk bersama-sama BSN melakukan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian, dituangkan secara formal melalui penandatangan Naskah Kerjasama (MOU).
  5. Memberdayakan pelaku usaha untuk menerapkan SNI dengan berbagai program insentif dan promosi serta penghargaan SNI Award bagi pelaku usaha yang konsisten dan sangat baik/excellent dalam menerapkan SNI
  6. Melakukan penelitian dan uji petik produk SNI di pasar yang hasilnya bisa menjadi masukkan Kementerian terkait yang memiliki kapasitas sebagai pengawas pasar. Kegiatan Penelitian yang dilakukan oleh BSN juga bisa menjadi masukkan bagi kegiatan pengembangan dan pemeliharaan SNI.
  7. Memberikan layanan informasi dan penjualan standar, baik SNI maupun standar internasional
  8. Menyelenggarakan kegiatan Standar Nasional Satuan Ukuran yang memungkinkan kegiatan metrologi di Indonesia, diakui oleh dunia.

 

Sejak tahun 2017, BSN mengembangkan Kantor Layanan Teknis (KLT) yang memungkinkan masyarakat setempat bisa lebih mudah mendapatkan layanan informasi dan bantuan pembinaan sertifikasi SNI untuk pelaku usaha skala mikro dan kecil. Pada tahun 2017, BSN membentuk KLT di Palembang, Sumatera Selatan dan di Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, atas keberhasilan KLT Palembang dan KLT Makassar dalam memberikan layanan informasi dan bantuan pembinaan sertifikasi SNI, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan agar BSN membuka 3 KLT baru di kawasan-kawasan ekonomi khusus, yaitu di Kota Pekanbaru, Riau; Bandung, Jawa Barat; dan Surabaya, Jawa Timur. Pada April tahun 2019 BSN meresmikan KLT Riau di Pekanbaru. Disusul kemudian KLT Jawa Timur diresmikan di Surabaya pada Juli tahun 2019 Dan KLT Jabar di Bandung pada tahun 2020.

 

VISI BSN

BSN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari satu kesatuan pemerintah Republik Indonesia yang harus bekerja secara bersama-sama dan saling bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga sesuai dengan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan visi Presiden Republik Indonesia yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia, maka Kementerian/Lembaga (K/L) hanya memiliki 1 (satu) visi, yaitu visi Presiden Republik Indonesia 2020-2024 yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Hal ini berarti bahwa visi BSN harus selaras dengan visi Presiden Republik Indonesia, sehingga visi BSN hingga tahun 2024 adalah:

 

“Badan Standardisasi Nasional yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Pelayanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.”

 

MISI BSN

Dalam konteks standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN berkontribusi secara langsung terhadap misi Presiden nomor 2, yaitu Penguatan Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri dan Berdaya Saing. Oleh karena itu, maka misi Badan Standardisasi Nasional adalah “Penguatan Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri dan Berdaya Saing melalui Pengelolaan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, meliputi:

  1. Mengembangkan Standar Nasional Indonesia yang berkualitas dan responsif terhadap perubahan;
  2. Menyelenggarakan tata kelola penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara komprehensif dan menyeluruh;
  3. Mengelola sistem akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian dengan berorientasi pada kompetensi, konsistensi dan imparsialitas serta keberterimaan global;
  4. Mengelola standar nasional satuan ukuran untuk menjamin ketertelusuran pengukuran nasional ke Sistem Internasional;
  5. Mengelola sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian berbasis modal manusia.
  6. Menerapkan reformasi birokrasi BSN sesuai roadmap reformasi birokrasi nasional.

 

NILAI-NILAI DASAR ASN BSN

BerAKHLAK

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif

  • Berorientasi Pelayanan:

         keinginan memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat

  • Akuntabel:

         bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan

  • Kompeten:

         terus belajar dan mengembangkan kapabilitas

  • Harmonis:

         saling peduli dan menghargai perbedaan

  • Loyal:

         berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara

  • Adaptif:

         terus berinovasi dan antusias dalam menggerakan serta menghadapi perubahan

  • Kolaboratif:

         membangun kerjasama yang sinergis

 

Dalam pengembangan, penetapan, dan implementasi Sistem Manajemen BSN, Kepala
BSN berkomitmen dan memastikan:


a. Pemenuhan persyaratan SNI ISO 9001:2015, SNI ISO 37001:2016, SNI ISO/IEC 27001:2013, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesepakatan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian secara efektif.


b. Ketersediaan acuan untuk menetapkan, meninjau dan mencapai sasaran sistem manajemen BSN.


c. Ketersediaan sumberdaya yang diperlukan untuk mencapai kepuasan pemangku kepentingan.


d. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang menganut asas tata kelola pemerintahan yang baik sebagai acuan dalam penerapan sistem manajemen BSN.


e. Pelaksanaan peningkatan (improvement) secara berkelanjutan.


f. Pelaksanaan tata kelola yang baik (good governance) dengan menjaga keamanan, kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan informasi di BSN.


g. Pelaksanaan kegiatan BSN bebas dari praktek penyuapan, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta menjamin bahwa akan mengambil tindakan terhadap seluruh pelanggaran terkait dengan penyuapan, korupsi, kolusi dan nepotisme.


h. Peningkatan kepedulian seluruh personel terkait penerapan sistem manajemen di lingkungan BSN. Terkait sistem manajemen anti penyuapan, dipastikan seluruh personel BSN dapat melaporkan dugaan pelanggaran dan menjamin tidak ada personel yang menderita tindakan pembalasan, diskriminasi atau disipliner terhadap laporan
pelanggaran terkait penyuapan, dan bentuk korupsi lainnya, kolusi dan nepotisme.


i. Fungsi Kepatuhan anti penyuapan dilaksanakan secara mandiri dan memiliki wewenang khusus.


j. Kebijakan dipahami dan diterapkan oleh seluruh personel BSN, serta ditinjau kesesuaiannya secara terus menerus




­